Satgas Yonif 711/Raksatama Bagikan Pakaian Layak Pakai untuk Warga Kampung Obano

    Satgas Yonif 711/Raksatama Bagikan Pakaian Layak Pakai untuk Warga Kampung Obano

    Paniai, - Sebagai wujud kepedulian dan upaya membantu meringankan kebutuhan masyarakat di wilayah penugasan, Satgas Yonif 711/Raksatama melaksanakan kegiatan sosial dengan membagikan pakaian layak pakai kepada warga Kampung Obano, Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai, pada Selasa (04/11/2025).

     

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Danpos Obano Satgas Yonif 711/Raksatama, Letda Inf A. M. Tarigan, bersama beberapa personel pos. Mereka secara langsung mendatangi rumah-rumah warga untuk membagikan pakaian layak pakai yang telah dikumpulkan dari para prajurit Satgas.

     

    Dalam kesempatan itu, Letda A. M. Tarigan, mengatakan jika aksi sosial itu merupakan bentuk nyata kepedulian Satgas terhadap masyarakat Papua, khususnya di daerah penugasan.

     

    “Kami berharap bantuan sederhana ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan seperti ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan kekeluargaan antara prajurit TNI dan warga Kampung Obano, ” ujarnya.

     

    Warga Kampung Obano menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias dan rasa syukur. Mereka mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan oleh Satgas Yonif 711/Raksatama.

     

    “Kami senang dan berterima kasih kepada bapak-bapak TNI yang sudah datang membawa pakaian. Ini sangat membantu kami, ” tutur salah satu warga dengan penuh haru. (*)

     

    Riansyah

    Riansyah

    Artikel Sebelumnya

    Trauma di Tanah Papua: Keberadaan OPM Justru...

    Artikel Berikutnya

    Sentuhan Humanis Personel Satgas Ops Damai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami